
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah program proaktif Kejaksaan RI untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada siswa SD, SMP, hingga SMA. Program ini bertujuan membentuk generasi sadar hukum, mencegah perundungan (bullying), narkoba, dan pergaulan bebas, dengan slogan "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman".
Berikut adalah poin-poin penting mengenai program Jaksa Masuk Sekolah:
- Tujuan Utama: Menanamkan ketaatan hukum, membangun karakter berintegritas, serta memberikan wawasan mengenai hukum dan perundang-undangan kepada pelajar.
- Materi Penyuluhan: Fokus pada pencegahan perilaku menyimpang, seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, UU ITE (bijak bermedsos), serta radikalisme.
- Metode: Dilakukan secara komunikatif, dialogis, bahkan melalui simulasi persidangan, sehingga siswa aktif bertanya.
- Target: Pelajar di seluruh tingkat pendidikan, dari SD hingga SMA, untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini.
- Dasar Hukum: Dilaksanakan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Program ini diharapkan dapat membuat pelajar lebih berhati-hati dan terhindar dari masalah hukum.
Komentar (0)